NADIKABAR.COM — Saat memilih makanan di restoran, konsumen Muslim biasanya akan memperhatikan informasi mengenai kehalalan menu yang ditawarkan.

Selain label halal, sejumlah restoran menggunakan keterangan 'No Pork No Lard' untuk menunjukkan bahwa makanan mereka tidak mengandung babi maupun lemak babi.

Namun, apakah label tersebut otomatis berarti makanan yang disajikan sudah halal? Ternyata, kehalalan makanan tidak hanya ditentukan dari ada atau tidaknya bahan babi, tetapi juga mencakup bahan lain, proses pengolahan, hingga cara penyimpanannya.

Dilansir dari Halal MUI dan sumber lainnya (04/09/2026), berikut penjelasan label 'No Pork No Lard' di restoran atau kafe.

Dalam ajaran Islam, makanan halal merupakan makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat. Kehalalan makanan tidak hanya dilihat dari wujud atau zatnya, tetapi juga cara memperoleh bahan dan proses pengolahannya.

Artinya, bahan yang secara umum dianggap halal tetap harus diperhatikan asal-usul serta proses produksinya. Hal ini penting karena makanan dapat menjadi tidak halal apabila menggunakan bahan yang dilarang atau diproses dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.