Karena itu, kehalalan menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Muslim dalam memilih makanan dan minuman, terutama ketika menyantap hidangan di restoran.
Label 'No Pork No Lard' secara sederhana berarti makanan yang disajikan tidak menggunakan daging babi maupun lemak atau minyak babi. Keterangan ini digunakan sejumlah restoran untuk memberikan informasi kepada konsumen, khususnya pelanggan Muslim.
Namun, label tersebut berbeda dengan sertifikasi halal resmi. Dalam proses sertifikasi halal di Indonesia, kehalalan produk tidak hanya diperiksa berdasarkan bahan bakunya.
Proses pengolahan, penggunaan peralatan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Karena itu, tulisan 'No Pork No Lard' sebaiknya dipahami sebagai klaim mengenai tidak adanya olahan daging babi, bukan sebagai tanda bahwa seluruh makanan di restoran tersebut telah bersertifikat halal.
3. Label 'No Pork No Lard' Belum Tentu Halal