NADIKABAR.COM — Sejumlah nama figur publik dan influencer ternama terseret dalam pelaporan kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry.

Keterlibatan para artis tersebut diduga berawal dari kerja sama promosi atau endorsement di media sosial yang menarik perhatian masyarakat luas. Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan promosi dari figur publik menjadi salah satu pemicu utama para korban percaya untuk menaruh dana mereka.

"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN" kata Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sejauh ini, tercatat ada 85 korban yang telah mengadu dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar. Perusahaan tersebut menawarkan transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order (PO) berbonus besar dan janji pembelian kembali (buyback) dengan harga tinggi, tetapi pesanan maupun pencairan uang tak kunjung terealisasi.