Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, menuturkan beberapa figur publik yang terlibat sudah mengakui menerima endorse dan bersedia memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
"Di media sosial juga disampaikan dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi yang dia dapatkan ke penyidik," ujar Zainul Arifin.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat pihak terlapor dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru), Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU (Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP baru), serta Pasal 54 KUHP baru terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.