NADIKABAR.COM — Sejumlah nama figur publik dan influencer ternama terseret dalam pelaporan kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry.

Keterlibatan para artis tersebut diduga berawal dari kerja sama promosi atau endorsement di media sosial yang menarik perhatian masyarakat luas. Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan promosi dari figur publik menjadi salah satu pemicu utama para korban percaya untuk menaruh dana mereka.

"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN" kata Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sejauh ini, tercatat ada 85 korban yang telah mengadu dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar. Perusahaan tersebut menawarkan transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order (PO) berbonus besar dan janji pembelian kembali (buyback) dengan harga tinggi, tetapi pesanan maupun pencairan uang tak kunjung terealisasi.

Meskipun menyebut sejumlah nama artis ternama, pihak kuasa hukum menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pemanggilan dan klarifikasi dinilai penting guna memperjelas duduk perkara status para pesohor tersebut di mata hukum.

"Tetapi dari kami, kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," tuturnya.

Pihak korban juga telah menyerahkan jejak digital berupa bukti promosi yang diunggah para figur publik di berbagai media sosial kepada penyidik.

"Ya, kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukin, ada di Instagram, ada di beberapa platform-lah. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," ujar Bionda Johan Anggara.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, menuturkan beberapa figur publik yang terlibat sudah mengakui menerima endorse dan bersedia memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.

"Di media sosial juga disampaikan dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi yang dia dapatkan ke penyidik," ujar Zainul Arifin.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat pihak terlapor dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru), Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU (Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP baru), serta Pasal 54 KUHP baru terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.