Perintah ini berlaku sejak Jumat, 16 Oktober lalu sesuai aturan dari UU Tenaga Listrik Federal. Beberapa pembangkit listrik boleh beroperasi melebihi kapasitas normal untuk menjaga suplai listrik.
PJM melayani area Delaware, Illinois, Indiana, Kentucky, Maryland, Michigan, New Jersey, North Carolina, Ohio, Pennsylvania, Tennessee, Virginia, West Virginia dan Washington, D.C. PJM mengatakan kondisi darurat ini tidak mengganggu konsumen, namun mereka waspada dengan kesiapan gardu menghadapi pola cuaca yang tidak bisa diprediksi yang berdampak pada kebutuhan listrik.
Jubir PJM, Jeff Shields mengatakan kebutuhan listrik tumbuh lebih cepat daripada kemampuan pembangkit menghasilkan listrik, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak bisa diprediksi.