NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi di Denpasar, Rabu, mengatakan penyidik menetapkan SLD sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu dengan inisial SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah," kata Satria.

SLD ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di rumah tahanan negara di Kerobokan, Kabupaten Badung.

Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan serta didampingi kuasa hukumnya.

Satria menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT Danau Winata Indah pada 2007 atas tanah aset Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.