Penyidik sementara menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp100 miliar.

Namun, penghitungan resmi kerugian keuangan negara masih dimintakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hingga kini masih dalam proses.

Penyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam kerja sama dengan PT ASABRI sehingga perusahaan tersebut melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.