NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi di Denpasar, Rabu, mengatakan penyidik menetapkan SLD sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu dengan inisial SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah," kata Satria.

SLD ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di rumah tahanan negara di Kerobokan, Kabupaten Badung.

Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan serta didampingi kuasa hukumnya.

Satria menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT Danau Winata Indah pada 2007 atas tanah aset Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Tanah tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan dalam perjanjian dan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan kondotel serta peruntukan lainnya.

Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI.

Selanjutnya, pada Desember 2015, PT ASABRI bekerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel dengan nilai Rp100 miliar.

Menurut Kejati Bali, meski pembayaran telah dilakukan, hingga kini 125 unit kondotel tersebut belum diserahkan kepada PT ASABRI.

"Uang Rp100 miliar itu sudah diserahkan, tapi unitnya enggak pernah diserahkan sampai hari ini. Dan memang di fakta lapangan, unit itu tidak ada," ujar Satria.

Penyidik sementara menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp100 miliar.

Namun, penghitungan resmi kerugian keuangan negara masih dimintakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hingga kini masih dalam proses.

Penyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam kerja sama dengan PT ASABRI sehingga perusahaan tersebut melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.