Tanah tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan dalam perjanjian dan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan kondotel serta peruntukan lainnya.

Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI.

Selanjutnya, pada Desember 2015, PT ASABRI bekerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel dengan nilai Rp100 miliar.

Menurut Kejati Bali, meski pembayaran telah dilakukan, hingga kini 125 unit kondotel tersebut belum diserahkan kepada PT ASABRI.

"Uang Rp100 miliar itu sudah diserahkan, tapi unitnya enggak pernah diserahkan sampai hari ini. Dan memang di fakta lapangan, unit itu tidak ada," ujar Satria.