Ia menjelaskan satu tiket kendaraan bagi pengguna sepeda motor berlaku untuk dua orang. Kemudian satu tiket mobil untuk 5-7 orang, satu tiket travel untuk 12-15 penumpang, dan satu tiket pikap untuk tiga orang penumpang.
"Kalau pengendara sepeda motor boncengan tiga, maka satu orang lainnya harus membeli tiket tambahan. Begitu juga mobil pikap yang membawa orang di bak belakang, wajib membeli tiket kategori penumpang per orang," jelasnya.
Selain tiket tambahan, Audina menerangkan seluruh penumpang di atas kendaraan harus tercatat dalam manifest penyeberangan. Data penumpang wajib diisi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Semua penumpang yang naik di kapal wajib di catat dalam manifest dan datanya harus sesuai KTP atau tanda pengenal resmi yang berlaku lainnya," terangnya.