Selain aset di Kemayoran, KPK juga menghibahkan tanah dan bangunan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut memiliki luas tanah 240 meter persegi, luas bangunan 59,4 meter persegi, dan nilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Pramono mengatakan peruntukan aset di Tebet belum diputuskan. Namun, dia memastikan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta.

"Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta," tuturnya.

Pramono menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah tersebut. Dia juga membuka peluang bagi Pemprov DKI untuk mengajukan hibah aset lainnya selama dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

"Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu," ujarnya.