Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kedua aset itu berasal dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap SKK Migas.
Mungki mengatakan barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, aset juga dapat dihibahkan untuk kepentingan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Mungki.