NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan salah satu aset rampasan perkara korupsi yang dihibahkan KPK kepada Pemprov DKI Jakarta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar). Pramono mengatakan aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.

Penyerahan hibah aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pemprov DKI memutuskan menggunakan lahan tersebut untuk pos damkar karena dinilai membutuhkan fasilitas pelayanan kebakaran di lokasi itu.

"Yang di Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran. Jadi yang untuk di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pramono berharap pemanfaatan aset hasil rampasan perkara korupsi itu dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan pemadam kebakaran.

"Di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran," ujarnya.

Selain aset di Kemayoran, KPK juga menghibahkan tanah dan bangunan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut memiliki luas tanah 240 meter persegi, luas bangunan 59,4 meter persegi, dan nilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Pramono mengatakan peruntukan aset di Tebet belum diputuskan. Namun, dia memastikan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta.

"Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta," tuturnya.

Pramono menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah tersebut. Dia juga membuka peluang bagi Pemprov DKI untuk mengajukan hibah aset lainnya selama dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

"Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kedua aset itu berasal dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap SKK Migas.

Mungki mengatakan barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, aset juga dapat dihibahkan untuk kepentingan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Mungki.