"Selama ini pemerintah belum pernah memberikan subsidi kepada angkutan logistik,” ujar dia.
Sementara itu, di sisi lain, dia juga menyoroti masih banyaknya karoseri yang secara perizinan itu belum memenuhi standar. Menurut dia, hal itu juga menjadi tantangan bagi mewujudkan zero ODOL.
"Produk dari karoseri harus mengacu kepada peraturan dari Kementerian Perhubungan, baik menyangkut dimensinya dan kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi dari aspek regulasi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan persiapan dalam mematangkan langkah menuju penerapan zero ODOL pada awal Januari 2027.
Berbagai kebijakan dan juga upaya dilakukan, melalui dioperasikan ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) yang merupakan Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Bahkan pemerintah juga melakukan pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemerintah berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang salah satunya melalui penerapan ETLE HUB,
"Di mana tujuan pemanfaatan teknologi bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil," kata Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9).