ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja, serta menjaga komunikasi dan koordinasi kedinasan melalui sarana daring/online. Rapat, sidang paripurna DPRD dan kegiatan kedinasan lainnya yang memerlukan kehadiran secara langsung tetap dilaksanakan dan diikuti di kantor sesuai jadwal dan penugasan masing-masing.
"Perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan pelayanan secara optimal di tempat kerja, tim redaksi lain rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, serta perangkat daerah dan unit kerja pelayanan publik lainnya, dengan pengaturan personel oleh kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan pelayanan," papar Appi.
Kepala perangkat daerah pun diminta melakukan pengaturan teknis pelaksanaan WFH dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik, pelaksanaan tugas pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta ketersediaan personel untuk tugas yang memberlakukan kehadiran secara langsung.