Atasan langsung juga wajib melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ASN selama WFH serta memastikan pekerjaan tetap terlaksana secara efektif dan bertanggung jawab.

"Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Appi.

Terakhir, Appi meminta kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan ketentuan surat edaran tersebut pada masing-masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.