Rusmani menjelaskan perbuatan II mendapat sanksi kategori sedang. Apa yang dilakukan II dinilai berdampak.

"Pelanggaran yang dilakukan atas kewajiban seorang ASN ketika berdampak. Nah, ini dampaknya luar biasa. Atas pertimbangan tersebut, ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang," jelasnya.