Meski disanksi penurunan pangkat, jabatan ASN II sebagai kepala bidang (kabid) tetap dipertahankan. Adapun sanksi sedang yang diberikan berdampak pada penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

"Untuk jabatannya sebagai kabid dia tetap, tapi untuk pangkat golongannya turun satu tingkat lebih rendah," ujarnya.