Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
ASN Pekalongan yang Terobos Jalan Cor Basah Disanksi Turun Pangkat
ASN dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, inisial II, dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Sanksi diberikan setelah ia menerobos jalan yang masih basah kar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 16:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Meski disanksi penurunan pangkat, jabatan ASN II sebagai kepala bidang (kabid) tetap dipertahankan. Adapun sanksi sedang yang diberikan berdampak pada penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Untuk jabatannya sebagai kabid dia tetap, tapi untuk pangkat golongannya turun satu tingkat lebih rendah," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.