NADIKABAR.COM — ASN dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, inisial II, dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Sanksi diberikan setelah ia menerobos jalan yang masih basah karena baru dicor.
"Kemarin pimpinan memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat. ASN tersebut kan sekarang golongan 4, dan sekarang sudah diturunkan menjadi 3D. Berlaku per 1 November 2026," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, dilansir NadiKabar, Rabu (7/10/2026).
Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran ASN. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rusmani menjelaskan perbuatan II mendapat sanksi kategori sedang. Apa yang dilakukan II dinilai berdampak.
"Pelanggaran yang dilakukan atas kewajiban seorang ASN ketika berdampak. Nah, ini dampaknya luar biasa. Atas pertimbangan tersebut, ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang," jelasnya.
Meski disanksi penurunan pangkat, jabatan ASN II sebagai kepala bidang (kabid) tetap dipertahankan. Adapun sanksi sedang yang diberikan berdampak pada penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Untuk jabatannya sebagai kabid dia tetap, tapi untuk pangkat golongannya turun satu tingkat lebih rendah," ujarnya.