NADIKABAR.COM — ASN dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, inisial II, dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Sanksi diberikan setelah ia menerobos jalan yang masih basah karena baru dicor.
"Kemarin pimpinan memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat. ASN tersebut kan sekarang golongan 4, dan sekarang sudah diturunkan menjadi 3D. Berlaku per 1 November 2026," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, dilansir NadiKabar, Rabu (7/10/2026).
Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran ASN. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.