Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat bijak membedakan produk legal dari vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika. Pembedaan tersebut dinilai penting agar upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dapat tepat sasaran.

Adapun, vape legal dipasarkan melalui jalur resmi, berpita cukai, dan menyasar konsumen dewasa, termasuk perokok yang ingin mencari alternatif yang lebih rendah risiko.

Dengan perbedaan yang kontras, vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika adalah produk pasar gelap yang tidak membayar cukai, tetapi dijual dengan harga sangat tinggi hingga jutaan rupiah.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengingatkan narkotika memang dilarang dan bisa saja menggunakan media selain vape.