Selain itu, kata dia, setiap marketplace memiliki sistem yang berbeda sehingga diperlukan pembahasan teknis untuk menentukan mekanisme verifikasi penerima insentif.

Ia menuturkan bentuk dan besaran insentif tersebut juga masih dalam pembahasan bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

β€œIni nanti akan menjadi insentif. Tapi bentuknya seperti apa dan besarnya berapa belum dikasih tahu,” ujarnya.

Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).