Salah satu ketentuannya mengatur pengenaan biaya layanan oleh platform kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam aturan tersebut, biaya layanan didefinisikan sebagai biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada usaha mikro dan usaha kecil atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
Permen tersebut juga mengatur pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada 21 Agustus 2026 menargetkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace mulai diterapkan pada akhir Agustus 2026.