NADIKABAR.COM β Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut insentif berupa potongan biaya layanan platform lokapasar (marketplace) sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga kini belum berlaku karena masih menunggu keputusan dan pembahasan lebih lanjut dengan penyelenggara platform.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan insentif tersebut ditujukan bagi seller yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil serta menjual 100 persen produk Indonesia.
βItu belum berlaku. Sebenarnya belum berlaku. Jadi ada keputusan menteri (UMKM) yang mesti ditandatangan, dan juga ada pembicaraan dengan marketplace,β kata Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, salah satu tantangan dalam penerapan insentif tersebut adalah menentukan dan memverifikasi pedagang atau seller yang benar-benar menjual 100 persen produk Indonesia.
Ia mencontohkan seorang pedagang atau merchant dapat menjual pakaian produksi dalam negeri sekaligus produk kosmetik dari luar negeri dalam satu toko. Kondisi tersebut membuat penentuan kelayakan penerima insentif perlu dibahas lebih lanjut dengan masing-masing marketplace.
Selain itu, kata dia, setiap marketplace memiliki sistem yang berbeda sehingga diperlukan pembahasan teknis untuk menentukan mekanisme verifikasi penerima insentif.
Ia menuturkan bentuk dan besaran insentif tersebut juga masih dalam pembahasan bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
βIni nanti akan menjadi insentif. Tapi bentuknya seperti apa dan besarnya berapa belum dikasih tahu,β ujarnya.
Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu ketentuannya mengatur pengenaan biaya layanan oleh platform kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam aturan tersebut, biaya layanan didefinisikan sebagai biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada usaha mikro dan usaha kecil atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
Permen tersebut juga mengatur pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada 21 Agustus 2026 menargetkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace mulai diterapkan pada akhir Agustus 2026.