Berdasarkan materi paparan perseroan, biogas yang dihasilkan memiliki kandungan metana sekitar 55 persen dan dapat digunakan sebagai bahan bakar boiler untuk menggantikan sebagian penggunaan cangkang inti sawit.

Pemanfaatan limbah cair kelapa sawit sebagai biogas juga menjadi bagian dari pengembangan bioenergi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pemanfaatan biogas nasional mencapai 103,2 juta meter kubik pada 2025.

Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Tahun 2025, pemerintah menyebut lebih dari 75 persen pemanfaatan biogas nasional berasal dari pemanfaatan langsung atau nonlistrik di sektor industri.

Sebanyak 32 pabrik kelapa sawit pada 2025 tercatat memanfaatkan langsung biogas secara nonlistrik dengan volume sekitar 71 juta meter kubik per tahun.

Pemerintah menempatkan POME bersama limbah ternak dan limbah organik rumah tangga sebagai sumber daya domestik yang dapat dimanfaatkan secara produktif untuk pengembangan biogas.

Kementerian ESDM juga menilai pengembangan biometana memiliki posisi strategis dalam upaya mengurangi emisi metana sekaligus menyediakan energi rendah karbon sebagai pengganti sebagian energi fosil.

Pemerintah pada 2026 turut memperkuat tata kelola pemanfaatan kelapa sawit untuk bioenergi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.