NADIKABAR.COM β€” PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun.

Perlindungan tersebut diberikan melalui program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan skema Pooling Fund Bencana (PFB) yang didukung oleh aplikasi SIMBA sebagai inovasi Asuransi Jasindo dalam pengelolaan perlindungan aset negara.

β€œKami ingin memastikan setiap perlindungan yang diberikan memberikan manfaat yang nyata. Bukan hanya ketika risiko terjadi, tetapi juga dalam membantu pemerintah menjaga keberlangsungan aset dan pelayanan publik dalam jangka panjang,” kata Direktur Operasional Asuransi Jasindo Ocke Kurniandi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ocke menjelaskan bahwa pengelolaan risiko negara, khususnya terhadap aset yang memiliki nilai dan fungsi strategis, membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap risiko melalui pendekatan risk management yang tidak hanya berorientasi pada pengalihan risiko melalui asuransi.

β€œSebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), kami melihat perlindungan BMN perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan risiko aset negara,” ujar Ocke.

Artinya, imbuh dia, perlindungan tidak hanya ditentukan dari berapa banyak aset yang diasuransikan, tetapi berdasarkan karakteristik, nilai, tingkat risiko, serta dampaknya terhadap keberlangsungan fungsi aset, termasuk pelayanan publik.

Menurut Ocke, pendekatan itu memungkinkan pengelolaan risiko dilakukan secara lebih menyeluruh, mulai dari identifikasi dan penilaian risiko, mitigasi, perlindungan melalui asuransi, hingga pemulihan ketika risiko terjadi.

Dengan demikian, asuransi dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan risiko yang lebih luas, sekaligus memperkuat peran Asuransi Jasindo dan KABMN sebagai risk management partner bagi pemerintah.

Sebelumnya pada 2025, Asuransi Jasindo bersama KABMN membayar klaim atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Perseroan menyampaikan, pembayaran tersebut menjadi bagian dari implementasi skema ABMN-PFB sekaligus mendukung percepatan pemulihan aset yang terdampak bencana.

β€œKetika terjadi risiko, yang perlu dijaga bukan hanya nilai asetnya, tetapi juga kemampuan untuk kembali menjalankan fungsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan risiko dan mekanisme transfer risiko melalui asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan publik,” jelas Ocke.

Menurutnya, penguatan perlindungan BMN perlu dilakukan secara prudent dengan memperhatikan kesiapan kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi, pemetaan risiko yang memadai, serta proses underwriting yang sesuai dengan profil masing-masing aset.

Perluasan perlindungan juga tidak dapat dilakukan oleh industri asuransi secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, kementerian/lembaga, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator.

β€œDari sisi industri, kami siap mendukung penguatan perlindungan BMN dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penguatan kapasitas konsorsium, pemetaan risiko, serta proses risk management partnership menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Ocke.

Asuransi Jasindo bersama KABMN menyatakan bahwa ke depan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong pengelolaan risiko BMN yang semakin terukur.

Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang melibatkan kementerian dan lembaga, serta keberlanjutan pembiayaan perlindungan aset.

Bagi Asuransi Jasindo, penguatan perlindungan BMN merupakan bagian dari kontribusi industri asuransi dalam membangun ketahanan aset negara sekaligus memastikan aset yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat tetap dapat menjalankan perannya ketika menghadapi berbagai risiko.