Proses aanmaning juga dipersoalkan karena surat pemberitahuan disebut dikirim ke alamat lama Atalarik yang telah ditinggalkan sejak 2003. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat Atalarik kehilangan kesempatan mengajukan perlawanan (derden verzet).

Sementara itu Atalarik mengaku telah mengikuti proses hukum terkait sengketa tanah tersebut selama lebih dari 10 tahun. Dia menegaskan tidak pernah menggunakan statusnya sebagai figur publik untuk mendapatkan perlakuan khusus.

"Saya dinilai selebritis, saya berusaha tidak memanfaatkan sama sekali status saya sebagai public figure. Saya menjalani prosedural hukum sebagai warga negara Republik Indonesia selama 10 tahun lebih," ujar Atalarik.

Dia juga mengaku terpukul karena rumah saudaranya ikut dihancurkan dalam proses eksekusi. Apalagi ia merasa tidak pernah digugat.

"Melihat rumah yang dibangun pertama kali di situ hancur, yang sebenarnya saya tahu itu bukan titiknya karena ternyata itu rumah saudara saya yang punya anak tujuh sekarang ngontrak," ungkapnya.

"Yang perihnya lagi, saat eksekusi kemarin, SHM-SHM saya yang tidak pernah digugat atau tidak pernah dibatalkan ikut direbut, ikut diambil. Sekarang dikurung dengan pagar yang mereka bangun," lanjut Atalarik.