Atalarik juga mengaku tidak mengenal Dede Tasno yang menggugat atas lahan tersebut pada 2015.
"Saya tidak pernah mengenal yang namanya Dede Tasno, tidak pernah mendengar. Saya bahkan keluarga, bahkan orang kampung di sana tidak tahu yang namanya Dede Tasno," tegasnya.
Melalui pengaduan tersebut, kubu Atalarik meminta Komisi III DPR RI memanggil Ketua PN Cibinong, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, serta pihak pemohon eksekusi. Mereka juga meminta Mahkamah Agung melakukan eksaminasi perkara dan merekomendasikan agar putusan tersebut dinyatakan non-executable.
"Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia," tegas tim kuasa hukum Atalarik.
Persoalan bermula dari perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi yang diajukan Dede Tasno. Menurut kubu Atalarik, putusan perkara tersebut hanya membatalkan empat AJB dengan total luas 2.839 meter persegi. Namun, dalam amar putusan berikutnya disebutkan pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi. Eksekusi PN Cibinong kemudian berlangsung pada 15-16 Mei 2025.