NADIKABAR.COM — Ketimpangan distribusi tenaga medis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi perhatian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Untuk mendorong pemerataan tenaga kesehatan, organisasi tersebut mengusulkan skema standar pendapatan baru bagi dokter, termasuk pendapatan dokter umum di Puskesmas yang diusulkan lebih tinggi dibandingkan dokter umum di rumah sakit.

Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tentang Standar Pendapatan Minimum atau Take Home Pay Minimum. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Dalam usulannya, IDI menetapkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja 160 jam setiap bulan. Untuk dokter umum yang bertugas di Puskesmas, pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 34.830.140 per bulan atau sekitar Rp 217.688 per jam.

Sementara itu, dokter umum di rumah sakit diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp 30.825.067 per bulan atau Rp 192.656 per jam. Adapun untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 110.943.487 per bulan atau setara Rp 693.396 per jam.

Selain mengusulkan standar pendapatan yang lebih tinggi bagi dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama, IDI juga meminta adanya tambahan insentif bagi tenaga medis yang menjalankan tugas di wilayah dengan akses terbatas.

Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto bersama Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto menilai dokter yang bertugas di wilayah 3T perlu memperoleh kompensasi yang sebanding dengan tantangan, risiko, serta beban pengabdian yang mereka hadapi.

"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tegas PB IDI dalam dokumen resminya.

IDI memandang peningkatan kesejahteraan dan jaminan pendapatan yang layak, khususnya bagi dokter yang bekerja di tingkat pelayanan dasar seperti Puskesmas, sebagai salah satu langkah penting untuk menarik minat dokter muda agar bersedia bertugas di luar pulau maupun daerah terpencil.

Menurut IDI, penetapan standar pendapatan minimum diperlukan mengingat dokter memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien. Selain dituntut memenuhi standar kompetensi dan etika yang tinggi, profesi dokter juga menghadapi risiko pekerjaan, tanggung jawab hukum, serta tuntutan pelayanan yang terus meningkat.

"Kesejahteraan dokter juga merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, serta pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tulis PB IDI