Dia juga menyampaikan, untuk revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika saat ini inisiatifnya sudah diambil alih oleh DPR. Pemerintah pun segera menentukan menteri yang akan ditunjuk untuk ikut dalam pembahasan UU ini bersama DPR.
"Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini," terang Yusril.
Yusril juga menerangkan, melalui revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika, akan ditentukan perbedaan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan mereka yang mengedarkan narkotika, atau pengedar sekaligus pemakai narkotika itu sendiri. Dia menyebutkan, revisi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar para korban yaitu pengguna narkotika untuk tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ungkap Yusril.