NADIKABAR.COM — Pemerintah menyampaikan ingin mempercepat pembahasan revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Hal ini dilakukan demi mengatasi kapasitas yang berlebihan dalam lapas.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan telah melakukan rapat koordinasi. Yusril menyebutkan, salah satu solusi yang diambil pemerintah yakni melalui revisi UU Narkotika dan Psikotropika tersebut.

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," jelas Yusril kepada wartawan.

Yusril mengatakan, pemerintah telah memahami kondisi yang terjadi terkait dengan over capacity dalam lapas ini. Dia juga menyampaikan telah memberikan masukan langsung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) agar segera mengambil langkah perbaikan terhadap kondisi lapas.