NADIKABAR.COM — Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024. DKPP menyebut laporan tersebut sudah diterima.
"Sudah (diterima laporannya). Hari ini," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026. Heddy memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Akan kami tindak lanjut sesuai prosedur," katanya.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan laporan tersebut akan diverifikasi. Laporan tersebut akan diperiksa baik secara administrasi maupun secara materiil.