"Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil," kata Raka.
"Pada prinsipnya setiap aduan yang diterima oleh DKPP akan ditindaklanjuti. Mekanismenya sesuai pedoman beracara DKPP," katanya.
Sebelumnya, lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Pasal itu juga menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.