Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, ada perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aturan yang muncul setelah harmonisasi.

"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujar Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Dalam laporan ke DKPP, Themis juga mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

"Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden," kata Laily menambahkan.