NADIKABAR.COM — Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024. DKPP menyebut laporan tersebut sudah diterima.
"Sudah (diterima laporannya). Hari ini," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026. Heddy memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Akan kami tindak lanjut sesuai prosedur," katanya.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan laporan tersebut akan diverifikasi. Laporan tersebut akan diperiksa baik secara administrasi maupun secara materiil.
"Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil," kata Raka.
"Pada prinsipnya setiap aduan yang diterima oleh DKPP akan ditindaklanjuti. Mekanismenya sesuai pedoman beracara DKPP," katanya.
Sebelumnya, lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Pasal itu juga menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, ada perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aturan yang muncul setelah harmonisasi.
"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujar Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Dalam laporan ke DKPP, Themis juga mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
"Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden," kata Laily menambahkan.