Menurut Marwan, pengaturan penomoran tersebut dilakukan secara terpusat oleh regulator sehingga perpindahan layanan tidak mengharuskan pelanggan mengganti nomor telepon.
"Di Australia itu nomor-nomor itu dipajakkin. Makin cantik, makin besar pajaknya," katanya.
Marwan mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait penerapan MNP di Indonesia, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengaturan secara terpusat untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan antarpenyelenggara telekomunikasi.
Ia menyebut skala perubahan yang mencakup kesiapan teknologi, regulasi, dan sosialisasi membuat persiapan penerapan MNP membutuhkan waktu.
Marwan mencontohkan Australia yang membutuhkan masa persiapan sekitar tiga hingga empat tahun sebelum sistem MNP dapat berjalan dan diakses masyarakat.
Menurut dia, penerapan MNP di Indonesia berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang karena jumlah pengguna layanan seluler mencapai ratusan juta.
Sebelumnya, warga bernama Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.