Bisyron menguji Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25 karena dinilai belum memberikan jaminan hukum atas penerapan MNP di Indonesia.

Dalam permohonannya, Bisyron mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah operator.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan biaya dan berbagai penyesuaian bagi pengguna ketika harus mengganti nomor, termasuk memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), serta menghadapi risiko terputusnya akses.

Ia juga menyebut nomor telepon seluler kini digunakan sebagai identitas digital, termasuk untuk autentikasi, pemulihan akun, serta akses terhadap layanan keuangan, perdagangan, dan komunikasi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital terus memantau proses pengujian materi peraturan mengenai layanan telekomunikasi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (14/9).