Di tengah perkembangan ekosistem transportasi online, pemerintah tengah memfinalisasi regulasi baru yang mengatur keberadaan layanan tersebut. Aturan ini nantinya turut mencakup ketentuan mengenai tarif layanan dan pembagian pendapatan tim redaksi pengemudi dengan perusahaan aplikator.

Dalam aturan pembagian pendapatan yang disiapkan, pengemudi ojol akan mendapatkan porsi minimal 92 persen. Sementara itu, perusahaan aplikator mendapat porsi maksimal sebesar 8 persen dari pendapatan yang diatur dalam skema tersebut.

Dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap hubungan tim redaksi pengemudi dan perusahaan aplikator menjadi lebih jelas dan adil. Aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi online bagi masyarakat.