NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memetakan konstruksi hukum untuk mengawasi konten rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi digunakan dalam pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma di Makassar, Senin, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter dan modus pelanggaran Pemilu karena manipulasi konten kini dapat diproduksi dan disebarkan secara luas dalam waktu singkat.

"Bisa dibayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik," katanya.

Menurut dia, meski kemudian muncul klarifikasi dari calon bersangkutan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI, dampaknya dapat telanjur meluas karena tidak semua masyarakat mampu membedakan konten asli dengan hasil manipulasi.

Andarias menjelaskan tantangan pengawasan telah bergeser dari pola konvensional menuju jaringan digital. Pelanggaran Pemilu sebelumnya relatif mudah diidentifikasi melalui interaksi antara orang, tempat, waktu, dan peristiwa secara langsung di lapangan.