Namun, pengawasan di ruang digital menjadi lebih kompleks karena melibatkan akun anonim, algoritma platform, jaringan bot, hingga penyebaran opini secara masif.

Konten manipulatif, kata dia, dapat diproduksi dalam waktu singkat dan disebarkan kepada kelompok pemilih yang ditargetkan secara spesifik.

Menghadapi belum tersedianya aturan yang secara eksplisit menyebut konten rekayasa AI (deepfake) dalam kampanye Pemilu, Bawaslu Sulsel mengambil langkah antisipatif melalui pendekatan konstruksi hukum dengan menggunakan norma hukum yang telah berlaku.

"Regulasi kita mungkin belum secara eksplisit menyebut kata 'deepfake' dalam kampanye. Tetapi, bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa diawasi. Bawaslu harus mampu melakukan konstruksi hukum agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran baru," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel itu.

Dalam melakukan analisis, Bawaslu Sulsel mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris dengan menelusuri berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga Peraturan Bawaslu.