Bawaslu Sulsel juga menerapkan enam tahapan dalam mengkaji dugaan pelanggaran digital, yakni identifikasi konten, verifikasi keaslian, identifikasi subjek, pemetaan norma, analisis unsur pasal, serta penarikan kesimpulan dan rekomendasi penanganan.

Andarias mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu juga diperlukan karena pengawas tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

"Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi. Karena itu, SDM Bawaslu wajib menguasai tiga keahlian utama, yakni legal skill, digital skill, dan investigative skill," katanya.

Secara nasional, Bawaslu juga telah mengidentifikasi penggunaan AI dan konten rekayasa sebagai salah satu tantangan pengawasan menuju Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Juli 2026 menyatakan kerangka hukum Pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi digital.