Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan tidak berarti kontrak otomatis diperbarui setiap satu tahun. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu menjalani perencanaan kinerja berdasarkan target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik, baik bulanan atau triwulanan, serta secara tahunan. Artinya, keberlanjutan kontrak dapat mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Sejumlah instansi pemerintah juga mulai menyiapkan proses perpanjangan bagi PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 2026. Namun, ketentuan teknis atau persyaratan tambahan dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Perjanjian kerja menjadi dokumen penting bagi PPPK Paruh Waktu karena mengatur hubungan kerja dengan instansi pemerintah. Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja paling sedikit memuat aturan berikut.
Selain ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan.
Karena itu, meskipun masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak selalu sama tim redaksi satu jabatan dan instansi dengan lainnya.