PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan tersebut tidak otomatis terjadi setelah pegawai menyelesaikan kontrak satu tahun.

PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Pengusulan dilakukan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Dengan demikian, masa kontrak satu tahun bukan berarti PPPK Paruh Waktu secara otomatis berubah status menjadi PPPK setelah kontraknya selesai. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi dalam proses pengangkatan tersebut.

Selain mengatur masa perjanjian kerja, Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan tim redaksi lain karena alasan berikut.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memahami isi perjanjian kerja sejak awal pengangkatan. Dokumen tersebut tidak hanya mencantumkan masa kontrak, tetapi menjadi dasar pelaksanaan tugas, target kinerja, hak dan kewajiban, hingga ketentuan yang dapat berujung pada pemberhentian.

Jadi, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK.