(1) Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.

(2) Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.

(3) Porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar lengkap disajikan pada Lampiran siaran pers ini, dan akan direviu setiap bulan.

Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk