Dalam perbaikan permohonannya, Jangkung menilai durasi masa tenggang satu tahun sejak tanggal SIM kedaluwarsa adalah waktu yang ideal dan rasional. Durasi masa tenggang itu dinilai dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum sempat mengurus SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonan.
Selain itu, pemberian masa tenggang ini dinilai Jangkung dapat mencegah kriminalisasi administratif. Sebab, katanya, tanpa adanya masa tenggang, jeda waktu sehari saja pasca-masa berlaku habis langsung mengubah status hukum seorang pengemudi menjadi "tidak sah", menyamakannya dengan pelanggar hukum berat yang tidak pernah memiliki SIM.