"Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat," ujarnya.
Masa tenggang 1 tahun itu juga dinilai dapat mengurangi beban biaya ganda dan praktik pungli. Menurutnya, bisa saja dikenakan denda keterlambatan yang lebih ringan dibanding harus bikin SIM baru.
"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," tulis Jangkung.