NADIKABAR.COM — Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Evan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet tidak mewajibkan operator seluler menerapkan mekanisme rollover pada semua paket layanan akses internet yang ditawarkan.

Penerapan mekanisme rollover memungkinkan penambahan sisa kuota internet dari periode langganan sebelumnya ke paket akses internet baru pelanggan.

"Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu.

Evan menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan kewajiban operator seluler untuk memberikan pelindungan substantif pada sisa kuota akses internet pelanggannya.

Menurut putusan MK, penyedia jaringan dan atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota akses internet yang telah dibeli oleh pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan.

Penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi juga harus menyediakan kanal untuk memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan kuota, termasuk sisa kuota akses internet yang telah dibeli.