Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada para operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet.
Menurut hasil evaluasi kementerian per 28 September 2026, tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menawarkan opsi paket layanan akses internet rollover.
XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), maupun Telkomsel masih menyediakan opsi paket layanan akses internet non-rollover, yang kini disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai penyampaian notifikasi saja tidak cukup untuk melindungi kuota akses internet yang menjadi hak konsumen.
Oleh karena itu, kementerian meminta ketiga operator seluler segera menghadirkan solusi yang lebih substantif agar konsumen bisa memanfaatkan kuota akses internet sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan.