Namun, tidak ada pembatasan mengenai jenis mekanisme pelindungan sisa kuota akses internet yang dapat diterapkan oleh operator seluler.
Evan menyampaikan bahwa operator seluler tidak boleh menarik biaya tambahan dari pelanggan berkenaan dengan penyediaan layanan perlindungan sisa kuota akses internet.
"Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun," katanya.
"Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," ia menambahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026 telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK perihal pelindungan kuota akses internet.